Guru ditekankan untuk mengajar dengan ikhlas, tidak mengharap imbalan, apalagi di jadikan ajang mencari rezeki. Begitu Imam Mawardi dalam Adabunya Waddinnya dirangkai dalam satu bab khusus 'Guru tanpa di gaji'.
Hadratussyaikh Hasyim Asyari juga menekankan hal yang serupa,
أن لا يجعل علمه سلما يتوصل به إلى الأغراض الدنيوية
من جاه أو مال أو سعمة أو شهوة أو تقدم على أقرانه.
"Tidak menjadikan ilmu seorang guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh tujuan-tujuan seperti jabatan, harta, perhatian orang, ketenaran, atau keunggulan atas teman-teman seprofesinya." Terang beliau dalam Adabul alim wal mutaalimnya.
Argumen ulama di atas dan masih banyak dalil lain yang melarang guru mengharap gaji, memang sangat pantas bila dari sudut pandang guru itu sendiri, supaya tetap ikhlas dan totalitas dalam mentransmisikan ilmunya kepada murid-muridnya dalam rangka menjadikan generasi bangsa ini lebih cerdas.
Disisi lain, dalil ini tidak pantas untuk dipakai dari sudut pandang murid atau wali murid, namun kenyataannya dalil guru untuk tidak menerima gaji ini sering dipakai oleh sisi murid dan walinya, yang telat mbayar SPP, uang bangunan, dan semacamnya. Apalagi guru ngaji, hemm sangat disepelekan (ini bukan curhatan pribadi loh ya). Ironisnya, negara juga seolah memanfaatkan dalil guru gratisan ini. Betapa ribetnya guru untuk dapat mendapat haknya, begitu dapat pun itu belum seberapa dengan bebannya.
Pada akhirnya jangan kaget kalau nasib guru terlunta-lunta bahkan sampai Presiden Jokowi hari ini bilang, "Saya kaget tingkat stres Guru lebih tinggi dari pekerjaan lain." 9 tahun mimpin kemana saja pak kok baru nyadar? Tambah tragisnya lagi, 42% yang terjerat pinjol ilegal adalah guru, begitu data dari OJK. Tambah menggambarkan betapa ngenesnya nasib Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ini.
Lha ini masih mending guru formal ada potensi naiknya jabatan, lha guru-guru madrasah itu? tambah 'asfalaaaa saaaafilinnnn' tragiss serendah-rendahnya.
Bagi murid, wali, negara atau siapapun itu yang mendapatkan ilmu, pantasnya ya memakai dalilnya Sayyidina Ali,
أنا عبد من علمنى حرفا واحدا، إن شاء باع، وإن شاء استرق
"Saya adalah budak dari orang yang telah mengajariku satu huruf. Terserah padanya, saya mau dijual, di merdekakan ataupun tetap menjadi hambanya.”
Di Alala kitab dasar adab pelajar itu kan juga disebutkan,
لَقَدْ حَقَّ أَنْ يُهْدَى إِلَيْهِ كَرَامَةً # لِتَعْلِيْمِ حَرْفٍ وَاحِدٍ أَلْفُ دِرْهَمِ
Aku yakin bahwa hak yang paling besar adalah haknya seorang guru # dan ini sangat wajib untuk di jaga oleh setiap orang muslim
Sungguh, seorang pelajar berhak memberi hadiah kepada guru sebagai bentuk memuliakannya # karena telah mengajarkan satu huruf, guru berhak diberi hadiah seribu dirham.
Artinya, meskipun guru itu tidak boleh menjadikan ladang rizki terhadap ilmunya, bukan berarti seorang murid dan walinya terus menyepelekan dan tidak memerhatikan nasib guru, karena sudah ada adabnya sendiri seperti di atas. Makanya ulama-ulama itu menuliskan Bab adab murid terhadap guru dahulu, supaya murid menunaikan hak-hak guru, setelah itu baru tertulis Bab adab guru terhadap murid, barulah guru menunaikan hak-hak si murid.
Makanya sangat benar Habib Jafar suatu ketika berhenti ngajar les privat agama ke temannya gegara mengetahui gajinya yang 2 juta kala itu lebih kecil daripada gaji guru les anjing yang mencapai 8 juta. Secara logika dan etika, guru memberi suatu hal yang paling mulia yang dimilikinya yaitu ilmu. Maka sudah sepantasnya murid atau walinya memberi suatu paling berharga yang dimilikinya, yaitu harta. Jangan mimpi mau menjadi negara maju, kalau masih menyepelekan seorang guru.
Sekian, wallahu a'lam bishawab.