Membahas gaji guru di negeri ini memang seperti tak ada ujungnya. Saya sendiri heran, padahal hadis Nabi Saw sudah sangat jelas:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
Sayyidina Ali, Bābul ‘Ilmi, bahkan menegaskan:
"Sungguh pantas seorang guru dihadiahi seribu dirham sebagai penghormatan atas satu huruf yang ia ajarkan.”
Begitulah bagaimana dua sosok panutan menjunjung tinggi hak pekerja, terlebih guru. Namun yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya:
“Dimuliakan dalam kata, dimiskinkan dalam sistem. Dijunjung secara norma, terseok-seok secara realita."
Lantas, bagaimana sistem UMR bisa mensejahterakan guru? Mari kita bahas.
Kita mulai dari Pasal 1 UU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, yang secara tegas menyebutkan bahwa:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Artinya, guru ini bukan pengabdian yang dibayar semaunya ya, tapi 'PROFESIONAL' seperti profesi yang lain.
Maka kita sepakati dulu, selama hidup di Indonesia, guru WAJIB mendapat upah. Bukan dalih “Ikhlas mengajar”, bukan “Khidmah”, bukan "Romantisme" penderitaan.
Yang berhak bicara ikhlas dan khidmah ya guru itu sendiri. Bukan pemilik yayasan (lembaga), bukan wali murid, apalagi negara, haram hukumnya menggunakan narasi itu untuk menekan upah.
Pasal 14 a UU Guru, sudah jelas menerangkan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Nah, sekilas aturannya nampak indah didengar, dan tertulis dengan romantis. Namun yang terjadi di lapangan? Zonkkk yang tercover hanya guru ASN yang sudah tersertifikasi, itupun kadang telat di rappel, pokoknya udah ndak sesuai hadits di atas tadi lah.
Lantas nasib guru honorer ini yang tercecer, padahal tugasnya sama-sama transfer ilmu, membangun jiwa bangsa. Nah kehidupan layak itu negara hanya mengakomodasi guru ASN, sedangkan guru honorer swasta tergantung perjanjian kontrak dengan lembaga yang bersangkutan. UU (aturan) turunannya tidak ada yang mengatur berapa ukurannya pastinya.
Disinilah problemnya, maka sering ditemui guru yang di kelas gajinya lebih sedikit dari kuli bangunan. Apalagi dengan pegawai SPPG, bak samawat dengan sumur sat.
Karena ada kekosongan hukum ini, maka guru sangat layak untuk menggunakan UU Ketenagakerjaan, karena pada Pasal 15 UU Guru ayat 3, Guru Swasta diberi gaji berdasarkan,
"Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama." Artinya status guru honorer bisa disetarakan dengan pekerja lain dimana berhak mendapatkan upah UMR.
Skemanya gimana? Jadi pemerintah harus mewajibkan lembaga swasta yang merekrut guru untuk mendapat upah layak UMR.
Umpama swasta tidak mampu, maka pemerintah membantu swasta supaya sesuai target UMR. Sebenarnya pemerintah sangat mampu membantu.
Namun apesnya, anggaran pendidikan yang harusnya bisa mensejahterakan guru, malah dikebiri dan 83,4 (223 T) malah diberikan kepada ke MBG. Padahal urusan perut itu sektor ekonomi dan kesejahteraan sosial, malah ambil dari dana urusan kepala (pendidikan).
Pokoknya selama guru sesuai dengan kewajiban yang tertera di UU yaitu minimal 24 jam ngajar sampai maksimal 48 perminggu ngajar itu wajib dapet UMR. Jadi tidak usah menunggu sertifikasi, PPG, PPPKPW dan apapun istilahnya itu.
Selama guru sudah bekerja sesuai jam, maka upahnya harus layak. Toh bagaimanapun, guru honorer dan ASN itu tugasnya sama. Bahkan terdengar di suara akar rumput justru guru honorer lebih giat, sedangkan yang sudah ASN merasa di zona nyaman jadi menurun daya semangatnya. Argh....
Kalau dihitung dari angka beban kerja paling minim memang 24 jam seminggu, alias hanya kerja 4-5 jam dalam sehari, tapi ingat itu hanya di kelas. Sendangkan tugas guru sesuai di Pasal 35 ayat 1 UU Guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
Artinya guru bikin RPP, menilai, mengevaluasi, dan melatih peserta didik yang jumlahnya kadang ratusan ini dilakukan di luar kelas, tentu juga menambah beban kerja. Sekilas guru memang tidak berkeringat, tapi otaknya tidak berhenti mengevakusi dan mengingat anak ideologisnya.
Dengan gaji layak berbasis skema UMR, guru bisa mendidik murid satu persatu dengan sungguh-sungguh. Mengoreksi jawaban pun tidak asal bukan sekadar copy-paste ChatGPT.
Sebagai penyeimbang agar tidak larut di zona nyaman, pemerintah dan lembaga wajib melakukan evaluasi kinerja profesional. Hak dipenuhi, kewajiban ditegakkan.
Walhasil, sudah bukan zamannya guru hanya dimuliakan lewat kata-kata, tapi dimiskinkan lewat sistem. Berilah guru kepastian sejahtera secara nyata.
Boleh jadi lho, stagnasi pendidikan kita adalah efek kualat karena telat dan tak layak menggaji guru, padahal Nabi Saw sudah mengingatkan sejak awal.
Semoga tulisan ini sampai kepada para decision maker, sehingga masuk ke materi RUU Sisdiknas.
Sekian, Wallahu a‘lam.